Beranda | Artikel
Hukum Melirik Ketika Shalat
Kamis, 12 Juli 2012

Melirik Ketika Shalat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Ustadz saya mau bertanya apakah melirik dalam shalat salah satu faktor yang menyebabkan shalat kita tidak sempurna?

Terima kasih
Wassalamu’alaikum

Dari: Dimas

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Kasus melirik ketika shalat dikupas dalam pembahasan menoleh ketika shalat.

Para ulama membagi bentuk menoleh ketika shalat menjadi 3:

Pertama, menoleh dengan gerakan seluruh badan atau sebagian besar badan ke arah selain kiblat. Untuk kasus ini shalatnya batal. Karena bagian dari syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, dan tindakan semacam ini dianggap melanggar syarat tersebut.

Kedua, menoleh hanya dengan gerakan kepala dan mata (melirik). Sementara anggota badan lainnya tetap menghadap kiblat. Menoleh semacam ini hukumnya makruh dan bisa mengurangi pahala shalatnya, hanya saja shalatnya sah dan tidak batal.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang makruhnya menoleh ketika shalat, berdasarkan hadis A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau bercerita:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

“Saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh ketika shalat, beliau menjawab: ‘Itu adalah colekan, setan mencolek shalatnya seorang hamba’.” (HR. Bukhari 751).

Hukum makruh ini dikaitkan jika tidak ada kebutuhan atau karena udzur tertentu. Akan tetapi jika di sana ada kebutuhan, seperti kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya atau hartanya maka tidak makruh. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 27:109)

Boleh Menoleh atau Melirik Jika Dibutuhkan

Dalam fatwa Lajnah Daimah juga dinyatakan:
Menoleh hukumnya makruh ketika shalat dan mengurangi pahala shalat. Hanya saja orang yang menoleh ketika shalat, tidak wajib mengulangi shalatnya. Karena terdapat hadis shahih lainnya yang menunjukkan bolehnya menoleh (ketika shalat) jika ada kebutuhan. Dari sini disimpulkan bahwa menoleh tidak membatalkan shalat. (Majmu’ Fatawa Lajnah, 7:27).

Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan bolehnya menoleh ketika shalat ketika ada kebutuhan, diantaranya:

a. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau bercerita:

اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ ، فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا فَرَآنَا قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْنَا فَقَعَدْنَا ، فَصَلَّيْنَا بِصَلَاتِهِ قُعُودًا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit dan kami shalat di belakang beliau. Beliau shalat dengan duduk, sementara Abu Bakar mengeraskan takbir beliau agar didengar semua jamaah. Tiba-tiba beliau menoleh ke kami, dan beliau lihat kami shalat dengan berdiri. Lalu beliau memberi isyarat kepada kami (untuk duduk) dan kami pun duduk. Akhirnya kami menjadi makmum beliau sambil duduk. (HR. Muslim no. 431)

b. Hadis dari Sahl bin Handzalah radhiallahu ‘anhu, beliau bercerita ketika peristiwa sebelum perang Hunain: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk berjaga malam di sebuah lembah memperhatikan keadaan sasaran. Menjelang subuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bertanya adakah perkembangan informasi dari penjaga malam. Sampai akhirnya dikumandangkan iqamah shalat subuh. Sahl bin Handzalah menegaskan:

فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، وَهُوَ يَلْتَفِتُ إِلَى الشِّعْبِ حَتَّى إِذَا قَضَى صَلَاتَهُ وَسَلَّمَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, sementara beliau sambil menoleh ke arah lembah itu, sampai beliau selesai shalatnya dan salam.” (HR. Abu Daud, 916 dan dishahihkan Al-Albani)

Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz menjelaskan hukum menoleh sedikit ketika terjadi was-was:

“Menoleh ketika shalat untuk memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk pada saat muncul was-was hukumnya boleh. Bahkan hukumnya dianjurkan jika ada kebutuhan yang sangat mendesak, tapi hanya dengan kepala saja.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11:130)

Ketiga, menoleh hati
Menoleh yang ketiga bukan menoleh fisik, tapi menoleh konsentrasinya. Seseorang shalat sementara dia tidak khusyu dalam shalatnya. Pikirannya sibuk dengan berbagai rekaman peristiwa dan angan-angan yang dia rencanakan.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan:

Menoleh ada 2:

a. Menoleh lahiriyah dengan anggota tubuh. Itulah menoleh dengan kepala.

b. Menoleh ma’nawi dengan hati, itulah was-was dan godaan yang berkeliaran di hati.

(Asy-Syarhul Mumthi’, 3:70)

Dan menoleh hati mengurangi kekhusyuan dan tidak sempurnanya pahala shalat.

Disadur dari: Fatwa Islam: 160647

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Sunnah Bekam, Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid, Allah Pencipta Alam Semesta, Pengertian Baiat Aqabah, Rabu Wekasan Adalah, Sholat 2 Rakaat Sebelum Sholat Subuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12484-hukum-melirik-ketika-shalat.html